Jakarta (KABARIN) - Ibunda Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan penundaan sidang perdana kasus yang menjerat putranya.
Ia menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung telah menunjukkan sikap pengertian terhadap kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan.
Menurut Atika, sikap kooperatif aparat penegak hukum sangat berarti bagi keluarganya di tengah situasi sulit yang sedang dihadapi.
"Terima kasih untuk mereka semua," kata Atika saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Atika mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya berharap proses hukum dapat segera tuntas. Namun ia menegaskan kondisi kesehatan Nadiem tetap menjadi hal utama yang harus diperhatikan terlebih dahulu.
Ia juga menceritakan momen emosional ketika sempat menjenguk Nadiem beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Nadiem memberikan sepucuk surat bertepatan dengan peringatan Hari Ibu yang membuat perasaannya campur aduk.
"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. Perkara tersebut menetapkan Nadiem Makarim sebagai salah satu tersangka.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani pemulihan setelah menjalani operasi. Majelis hakim memberikan waktu perawatan tambahan sebelum persidangan kembali dilanjutkan.
"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada Selasa 16 Desember harus ditunda karena Nadiem masih dibantarkan akibat kondisi kesehatannya.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani sidang dakwaan, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa membeberkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak pihak yang diduga menerima keuntungan dari perkara ini, termasuk Nadiem yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025